Lalu apakah benar pendapat tersebut? Bagaimanakah hukum daging kerbau?
Bolehkan berkurban dengan kerbau?
Dikutip dari diskudi PISS KTB, bahwa menurut pendapat syafi'iyah hukum kerbau itu disamakan dengan hukum sapi. Baik kehalalanya untuk dimakan, atau kebolehanya untuk dijadikan sebagai qurban.
Dengan ibarot seperti berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar